BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seorang
pedagang, terutama seorang yang menjalankan perusahaan yang besar dan berarti,
biasanya tidak dapat bekerja seorang diri. Dalam melaksanakan perusahaannya, ia
memerlukan bantuan orang-orang yang bekerja padanya sebagai bawahan, ataupun
orang yang berdiri sendiri dan mempunyai perusahaan sendiri dan yang mempunyai
perhubungan tetap ataupun tidak tetap dengan dia.
Sebagai
akibat dari pertumbuhan perdagangan yang demikian pesat dewasa ini,
pengusaha-pengusaha kebanyakan tidak lagi berusaha seorang diri, melainkan
bersatu dalam persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan yang menempati
gedung-gedung untuk kantornya dengan sedikit atau banyak pegawai. Kemudian
dibedakanlah antara perusahaan kecil, sedang dan besar. Pada tiap-tiap toko
dapat dilihat aneka warna pekerja-pekerja seperti para penjual, penerima uang,
pengepak, pembungkus barang-barang, dan sebagaiinya. Dan kesemuanya tersebut
telah ada pembagian pekerjaan, sebab seorang tidak dapa melaksanakan seluruh pekerjaan.[1]
B. Rumusan
masalah
Kasus-kasus
ketenegakerjaan banyak merebak disetiap daerah sekarang ini, mulai dari PHK,
rendahnya upah, jaminan kesehatan dan mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja
dalam menuntut haknya. Begitu juga masalah TKW, pada dasarnya Pengusaha dan
pekerja adalah dua kutub yang tidak dapat dipisahkan dan untuk itulah
diperlukan kerja sama yang baik agar terciptanya hubungan kerja yang
baik. Berangkat dari sana maka dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut
diantaranya adalah:
1. Siapakah
pengusaha dan siapakah pembantu-pembantu pengusaha?
2. Bagaimana
hubungan hukum antara pengusaha dan pembantunya?
3. Apa
saja hak dan kewajiban pengusaha terhadap pembantunya dan sebaliknya ?
BAB II
LANDASAN TEORI
A. Pengertian
Pengusaha
Pengusaha
adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya.[2] Dalam menjalankan
perusahannya pengusaha dapat:
a. Melakukan
sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan
sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
b. Dibantu oleh
orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia
mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan
merupakan perusahaan besar.
c. Menyuruh orang
lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan,
Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan
perusahaan besar.[3]
B. Pembantu-Pembantu
dalam Perusahaan dan Hubungan Hukumnya
Sebuah
perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam
bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang
pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain
disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi
dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya
hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga
dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk,
misal pelayan, pemegang buku, kassier, dan sebagainya. Golongan kedua terdiri
dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan,
tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian
BW. Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.[4]
1. Adapun
pembantu-pembantu dalam perusahaan antara lain:
a) Pelayan
toko adalah semua pelayan yang membantu pengusaha dalam menjalankan
perusahaannya di toko, misalnya pelayan penjual, pelayan penerima uang (kasir),
pelayan pembukuan, pelayan penyerah barang dan lain-lain.
b) Pekerja
keliling ialah pembantu pengusaha yang bekerja keliling diluar kantor untuk
memperluas dan memperbanyak perjanjian-perjanjian jual beli antara majikan
(pengusaha)dan pihak ketiga.
c) Pengurus
filial ialah petugas yang mewakili pengusaha mengenai semua hal, tetapi
terbatas pada satu cabang perusahaan atau satu daerah tertentu.
d) Pemegang
prokurasi ialah pemegang kuasa dari perusahaan. Dia adalah wakil pimpinan
perusahaan atau wakil manager, dan dapat mempunyai kedudukan sebagai kepala
satu bagian besar dari perusahaan itu. Ia juga dapat dipandang berkuasa untuk
beberapa tindakan yang timbul dari perusahaan itu, seperti mewakili perusahaan
itu di muka hakim, meminjam uang, menarik dan mengakseptir surat wesel,
mewakili pengusaha dalam hal menandatanganu perjanjian dagang, dan lain-lain.
e) Pimpinan
perusahaan ialah pemegang kuasa pertama dari pengusaha perusahaan. Dia adalah
yang mengemudikan seluruh perusahaan. Dia adalah yang bertanggung jawab tentang
maju dan mundurnya perusahaan. Dia bertanggung jawab penuh atas kemajuan dan kemunduran
perusahaan. Pada perusahaan besar, pemimpin perusahaan berbentuk dewan pimpinan
yang disebut Direksi yang diketuai oleh seorang Direktur Utama.[5]
Hubungan
hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :
(1) Hubungan
perburuhan, yaitu hubungan yang subordinasi antara majikan dan buruh, yang
memerintah dan yang diperintah. Manager mengikatkan dirinya untuk menjalankan
perusahaan dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk
membayar upahnya (pasal 1601 a KUHPER).
(2) Hubungan
pemberian kekuasaan, yaitu hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792 dsl
KUHPER yang menetapkan sebagai berikut ”pemberian kuasa adalah suatu
perjanjian, dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang
menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan”.[6] Pengusaha
merupakan pemberi kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang kuasa.
Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk melaksakan perintah si pemberi kuasa,
sedangkan si pemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai dengan
perjanjian yang bersangkutan.
Dua
sifat hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan
dan pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua pembantu pengusaha dalam
perusahaan, yakni: pemegang prokurasi, pengurus filial, pekerja keliling dan
pelayan toko. Karena hubungan hukum tersebut bersifat campuran, maka berlaku
pasal 160 c KUHPER, yang menentukan bahwa segala peraturan mengenai pemberian
kuasa dan mengenai perburuhan berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara
kedua peraturan itu, maka berlaku peraturan mengenai perjanjian perburuhan
(pasal 1601 c ayat (1) KUHPER.
2. Adapun
pembantu-pembantu luar perusahaan antara lain:
a) Agen
perusahaan
Agen
perusahaan adalah orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara
pihak ketiga. Orang ini mempunyai hubungan tetap dengan pengusaha dan
mewakilinya untuk mengadakan dan selanjutnya melaksanakan perjanjian dengan
pihak ketiga.
Perbedaan
antara agen perusahaan dan pekerja keliling adalah pada hubungan kerja dan
tempat kedudukan, seperti diuraikan berikut:
Ø Pekerja keliling
mempunyai hubungan hukum tenaga kerja dengan pengusaha (majikan), sedangkan agen perusahaan
mempunyai hubungan hukum pemberian kuasa dengan perusahaan yang diageninya.
Ø Pekerja keliling adalah
karyawan perusahaan majikannya, dia tidak berdiri sendiri dan berkedudukan di
tempat kedudukan perusahaan, sedangkan agen perusahaan bukan bagian dari
perusahaan yang diageninya, melainkan perusahaan yang berdiri sendiri.
Hubungan
pengusaha dengan agen perusahaan adalah sama tinggi dan sama rendah, seperti
pengusaha dengan pengusaha. Hubungan agen perusahaan bersifat tetap. Agen
perusahaan juga mewakili pengusaha, maka ada hubungan pemberi kuasa. Perjanjian
pemberian kuasa diatur dalam Bab XVI, Buku II, KUHPER, mulai dengan pasal 1792,
sampai dengan 1819. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan
(volmacht) bagi pemegang kuasa (pasal 1799 KUHPER). Dalam hal ini agen
perusahaan sebagai pemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga
atas nama pengusaha.
b) Perusahaan
perbankan
Perusahaan
perbankan adalah lembaga keuangan yang mewakili pengusaha untuk melakukan :
Ø Pembayaran kepada pihak
ketiga;
Ø Penerimaan uang dari
pihak ketiga; dan
Ø Penyimpanan uang milik
pengusaha selaku nasabah.
c) Pengacara
Pengacara
ialah orang yang mewakili pengusaha ini dalam berperkara di muka hakim. Dalam
mewakili pengusa ini pengacara tidak hanya terbatas dimuka hakim saja, juga
mengenai segala persoalan hukum di luar hakim. Hubungan antara pengacara dengan
pengusaha adalah hubungan tidak tetap, sedang sifat hukumnya berbentuk
pelayanan berkala dan pemberian keputusan.
d) Notaris
Seorang
notaris dapat membantu pengusaha dalam membuat perjanjian dengan pihak ketiga.
Hubungan notaris dengan pengusaha bersifat tidak tetap, sebagai juga halnya
dengan pegacara hubungan hukumnya bersifat pelayan berkala dan pemberian
kekuasaan. Notaris adalah pejabat umum, khusus berwenang untuk membuat akte
mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan, yang dipertahkan oleh
peraturan umum atau yang diinginkan oleh yang berkepentingan, agar dapat
ternyata pada akta otentik itu tentang kepastian tanggal, menyimpan akta dan
menerbitkan grossen, turunan dan kutipan, semua itu bila pembuatan akta itu
oleh peraturan umum tidak dibebankan atau dijadikan kepada pejabat atau orang
lain.
e) Makelar
Menurut
pengertian Undang-undang, seorang makelar pada pokoknya adalah seorang
perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ke tiga untuk mengadakan
berbagai perjanjian. Makelar mempunyai ciri khusus, yaitu:
(1) Makelar
harus mendapat pengangkatan resmi dari pemerintah (c.q. Menteri Kehakiman) –
(pasal 62 ayat (1))
(2) Sebelum
menjalankan tugasnya, makelar harus bersumpah di muka Ketua Pengadilan Negeri,
bahwa dia akan menjalankan kewajibannyadengan baik (pasal 62 ayat (1))
Mengenai
makelar diatur dalam KUHD, buku 1, pasal 62 sampai 72, dan menurut pasal 62 ayat
(1) makelar mendapat upahnya yang disebut provisi atau courtage. Sebagai
perantara atau pembantu pengusaha, makelar mempunyai hubungan yang tidak tetap
dengan pengusaha (pasal 62 ayat (1)). Hubungan ini tidak sama halnya dengan
pengacara, tetapi lain dengan hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha.
Adapun sifat hukum dari hubungan tersebut adalah campuran yaitu sebagai pelayan
berkala dan pemberian kuasa.
Makelar
dan agen perusahaan kedua-duanya berfungsi sebagai wakil pengusaha terhadap
pihak ketiga. Akan tetapi, antara keduanya terdapat perbedaan pokok dilihat dan
segi:
Ø Hubungan dengan
pengusaha: makelar mempunyai hubungan tidak tetap, sedangkan agen perusahaan
mempunyai hubungan tetap.
Ø Bidang usaha yang
dijalankan: makelar dilarang berusaha dalam bidang mana dia diangkat dan
dilarang menjadi penjamin dalam perjanjian yang dibuat dengan pengantaraannya,
sedangkan agen perusahaan tidak dilarang.
Ø Formalitas menjalankan
perusahaan: makelar diangkat oleh Menteri Kehakiman dan disumpah, sedangkan
agen perusahaan tidak. Akan tetapi, sekarang formalitas ini tidak relevan lagi.
f) Komisioner
Mengenai
komisioner diatur dalam pasal 76 sampai dengan pasal 85 KUHD. Dalam pasal 76
KUHD dirumuskan, bahwa komisioner adalah seorang yang menyelenggarakan
perusahaannya dengan melakukan perbuatan-perbuatan menutup persetujuan atas
nama firma dia sendiri, tetapi atas amanat dan taggungan orang lain dan dengan
menerima upah atau provisi (komisi) tertentu.
Adapun
ciri-ciri khas komisioner ialah:
(1) Tidak
ada syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan sebagai halnya makelar,
(2) Komisioner
menghubungkan komitetn dengan pihak ketiga atas namanya sendiri (pasal 76),
(3) Komisioner
tidak berkewajiban untuk menyebut namnay komiten (pasal 77 ayat (1)). Dia
disini menjadi pihak dalam perjanjian (pasal 77 ayat (2)),
(4) Tetapi
komisioner juga dapat bertindak atas pemberi kuasanya (pasal 79). Dalam hal ini
maka dia tunduk pada Bab XVI, buku II KUHPER tentang pemberian kuasa, mulai
pasal 1972 dan seterusnya. Konisioner mempunyai hubungan kerja tidak tetap dan
koordinatif dengan pengusaha.
C. Hak
dan Kewajiban Pengusaha-Tenaga Kerja
Hak adalah
kepentingan yang dilindungi oleh hukum yang memberikan keleluasaan kepada
seseorang untuk melaksanakannya. Sedangkan kewajiban adalah
pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan
negara. Maka dalam perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada pelaku-pelaku
dagang tersebut,
a. Berhak
sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
b. Berhak
melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat.
c. Memberikan
pelatihan kerja (pasal 12)
d. Memberikan
ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
(pasal 80);
e. Dilarang
memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada
ijin penyimpangan (pasal 77);
f. Tidak
boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan;
g. Bagi
perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat
peraturan perusahaan;
h. Wajib membayar upah pekerja
pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi;
i. Wajib memberikan Tunjangan
Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara
terus menerus atau lebih;
j. Pengusaha dilarang membayar
upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90)
k. Wajib mengikutsertakan dalam
program Jamsostek (pasal 99)
2. Hak
dan Kewajiban pekerja
Diantara
hak-hak pekerja yang tertera dalam undang-undang diantaranya adalah
a. Setiap tenaga kerja memiliki
kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.(pasal 5);
b. Setiap
pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari
pengusaha. (pasal 6);
c. Berhak
memperoleh waktu istirahat dan cuti (pasal 77);
d. Menerima
upah lembur jika pekerjaan melebihi waktu kerja (Pasal 78);
e. Setiap
pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan
kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan
harkat dan martabat manusia serta nilai -nilai agama;
f. Setiap
pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan. (pasal 88)
g. Wajib
menaatinya aturan kerja.
BAB III
KESIMPULAN
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh
melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan
dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan. Dibantu oleh orang lain,
Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua
kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan
perusahaan besar. Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut
serta dalam melakukan perusahaan.
Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan
antara lain: Pelayan toko, Pekerja keliling, Pengurus filial, Pemegang
prokurasi, Pimpinan perusahaan. Sedangkan pembantu-pembantu luar
perusahaan antara lain: Agen perusahaan,
Perusahaan perbankan, Pengacara, Notaris, Makelar, Komisioner
Hubungan hukum antara pimpinan perusahaan
dengan pengusaha bersifat : (a) Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang
subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah. (b)
Hubungan pemberian kekuasaan, yaitu hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792
dsl KUHPER.
Dalam UU No. 13 tahun 2003 dijelakan secara
mendetail mengenai hak dan kewajiban antara pengusaha dan pembantu-pembantunya,
hal ini sebagai penyempurnaan dari KUHPer dan KUHD yang telah dulu berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
1. Kansi. Pokok-pokok
Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia.2008. Jakarta; Sinar Grafika.
2. Purwosutjipto. Pengertian
pokok Hukum Dagang Indonesia.2003. Jakarta: Djambatan.
3. Subekti.
Pokok-pokok Hukum Perdata. 2003. Jakarta: PT Intermasa.
4. Undang-undang
ketenagakerjaan RI No.13 Tahun 2003. Jakarta:Sinar Grafika.
5. Subekti. Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. 2006. Jakarta: PT Pradnya Paramita.
6. Purwosutjipto.
Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 1 : Pengetahuan Dasar Hukum Dagang.
2007. Jakarta : Djambatan.
7. http://rosita.staff.uns.ac.id/2010/07/23/pihak-pihak-dalam-perusahaan-dan-sumber-hukum-perusahaan/
8. http://www.scribd.com/doc/16579623/Menjalankan-Perusahaan-Urusan-Perusahaan-dan-Pengusaha-dan-Pembantunya
[3] http://www.scribd.com/doc/16579623/Menjalankan-Perusahaan-Urusan-Perusahaan-dan-Pengusaha-dan-Pembantunya
[5] http://rosita.staff.uns.ac.id/2010/07/23/pihak-pihak-dalam-perusahaan-dan-sumber-hukum-perusahaan/
[6] Subekti :Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
(Jakarta: PT PRADNYA PARAMITA.2006) hal.457
[7] Purwosutjipto. Pengertian Pokok Hukum Dagang
Indonesia1: Pengetahuan Dasar Hukum Dagang.(Jakarta:Djambatan.2007)
hal.19-20
KISAH NYATA..............
BalasHapusAss.Saya PAK.ANDRI YUNITA.Dari Kota Surabaya Ingin Berbagi Cerita
dulunya saya pengusaha sukses harta banyak dan kedudukan tinggi tapi semenjak
saya ditipu oleh teman hampir semua aset saya habis,
saya sempat putus asa hampir bunuh diri,tapi saya buka
internet dan menemukan nomor Ki Dimas,saya beranikan diri untuk menghubungi beliau,saya dikasi solusi,
awalnya saya ragu dan tidak percaya,tapi saya coba ikut ritual dari Ki Dimas alhamdulillah sekarang saya dapat modal dan mulai merintis kembali usaha saya,
sekarang saya bisa bayar hutang2 saya di bank Mandiri dan BNI,terimah kasih Ki,mau seperti saya silahkan hub Ki
Dimas Taat Pribadi di nmr 081340887779 Kiyai Dimas Taat Peribadi,ini nyata demi Allah kalau saya bohong,indahnya berbagi,assalamu alaikum.
KEMARIN SAYA TEMUKAN TULISAN DIBAWAH INI SYA COBA HUBUNGI TERNYATA BETUL,
BELIAU SUDAH MEMBUKTIKAN KESAYA !!!
((((((((((((DANA GHAIB)))))))))))))))))
Pesugihan Instant 10 MILYAR
Mulai bulan ini (juli 2015) Kami dari padepokan mengadakan program pesugihan Instant tanpa tumbal, serta tanpa resiko. Program ini kami khususkan bagi para pasien yang membutuhan modal usaha yang cukup besar, Hutang yang menumpuk (diatas 1 Milyar), Adapun ketentuan mengikuti program ini adalah sebagai berikut :
Mempunyai Hutang diatas 1 Milyar
Ingin membuka usaha dengan Modal diatas 1 Milyar
dll
Syarat :
Usia Minimal 21 Tahun
Berani Ritual (apabila tidak berani, maka bisa diwakilkan kami dan tim)
Belum pernah melakukan perjanjian pesugihan ditempat lain
Suci lahir dan batin (wanita tidak boleh mengikuti program ini pada saat datang bulan)
Harus memiliki Kamar Kosong di rumah anda
Proses :
Proses ritual selama 2 hari 2 malam di dalam gua
Harus siap mental lahir dan batin
Sanggup Puasa 2 hari 2 malam ( ngebleng)
Pada malam hari tidak boleh tidur
Biaya ritual Sebesar 10 Juta dengan rincian sebagai berikut :
Pengganti tumbal Kambing kendit : 5jt
Ayam cemani : 2jt
Minyak Songolangit : 2jt
bunga, candu, kemenyan, nasi tumpeng, kain kafan dll Sebesar : 1jt
Prosedur Daftar Ritual ini :
Kirim Foto anda
Kirim Data sesuai KTP
Format : Nama, Alamat, Umur, Nama ibu Kandung, Weton (Hari Lahir), PESUGIHAN 10 MILYAR
Kirim ke nomor ini : 081340887779
SMS Anda akan Kami balas secepatnya
Maaf Program ini TERBATAS . PENGSUGIHAN KIYAI DIMAS KANJENG TAAT PERIBADI
Assalamualaikum wrb salam persaudaraan,perkenalkan saya Sri Wulandari asal jambi,maaf sebelumnya saya hanya mau berbagi pengalaman kepada saudara(i) yang sedang dalam masalah apapun,sebelumnya saya mau bercerita sedikit tentang masalah saya,dulu saya hanya penjual campuran yang bermodalkan hutang di Bank BRI,saya seorang janda dua anak penghasilan hanya bisa dipakai untuk makan anak saya putus sekolah dikarenakan tidk ada biaya,saya sempat stres dan putus asa menjalani hidup tapi tiap kali saya lihat anak saya,saya selalu semangat.saya tidak lupa berdoa dan minta petunjuk kepada yang maha kuasa,tampa sengaja saya buka internet dan tidak sengaja saya mendapat nomor tlpon Aki Sulaiman,awalnya saya Cuma iseng2 menghubungi Aki saya dikasi solusi tapi awalnya saya sangat ragu tapi saya coba jalani apa yang beliau katakan dengan bermodalkan bismillah saya ikut saran Aki Sulaiman saya di ritualkan dana gaib selama 3 malam ritual,setelah rituialnya selesai,subahanallah dana sebesar 2M ada di dalam rekening saya.alhamdulillah sekarang saya bersyukur hutang di Bank lunas dan saya punya toko elektronik yang bisa dibilang besar dan anak saya juga lanjut sekolah,sumpah demi Allah ini nyata tampa karangan apapun,bagi teman2 yang mau berhubungan dengan Aki ).Sulaiman silahkan hub 085216479327 insya Allah beliau akan berikan solusi apapun masalah anda mudah2han pengalaman saya bisa menginspirasi kalian semua,Assalamualaikum wrb.JIKA BERMINAT SILAHKAN HUB AKI SULAIMAN 085-216-479-327,TAMPA TUMBAL,TIDAK ADA RESIKO APAPUN(AMAN) .
BalasHapus